MAKALAH
KEDUDUKAN DAN PERANAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT BERBANGSA DAN
BERNEGARA
![]() |
KELOMPOK
I :
NAMA NPM PRODI
1. Dionisius RAK 13210031 Akuntansi
2. Ida Mujtahidah 13430002 HI
3. Oky Ayu Santia 13400005 AN
4.
Melinda Rizki Widyasari 13500013 BK
5.
Meylani Kristanti Putri 13410002 Komunikasi
6.
Risky Febriyanti 13430009 HI
7.
Sulis Handayani 13500012 BK
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN
PANCASILA
SEMESTER GASAL
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Di jaman
yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan
sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui
proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut
akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu
pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan
yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila
lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar
tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu
menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana
tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan
itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Banyaknya
sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran
melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi
bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu
tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar
negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang
orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus,
sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai –
nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan
teredam di masa yang akan datang.
B. Rumusan
Masalah
1.
Mengapa Pancasila
dikatakan sebagai Ideologi Bangsa ?
2.
Mengapa Pancasila
dikatakan sebagai Dasar Negara ?
3.
Bagaimana Peranan
Pancasila dalam kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial ?
4.
Apa Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa ?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui
Pancasila dikatakan sebagai Ideologi Bangsa
2.
Untuk mengetahui
Pancasila dikatakan sebagai Dasar Negara
3.
Untuk mengetahui
Peranan Pancasila dalam kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
4.
Untuk mengetahui
Contoh Penerapan
Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
D. Manfaat
Pembahasan
1.
Mahasiswa
dapat mengetahui Pancasila
dikatakan sebagai Ideologi Bangsa
2.
Mahasiswa
dapat mengetahui Pancasila
dikatakan sebagai Dasar Negara
3.
Mahasiswa
dapat mengetahui Peranan Pancasila
dalam kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
4.
Mahasiswa
dapat mengetahui Contoh Penerapan Nilai
Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun
bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara
Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula
dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1.
Ketetapan
MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2.
Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional
yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Secara formal pancasila dapat dikatakan sebagai
sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi
pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara
Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber
kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya
seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Fungsi
Pancasila Adalah sebagai berikut:
·
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri
khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakan dengan bangsa lain.
·
Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati
secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
·
Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya;
bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
·
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa
Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
yang berdasarkan Pancasila.
B. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Istilah
ideology berasal dari kata idea yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar atau dasar nilai dasar, cita-cita dan
logos yang berarti ilmu. Yang dimaksud dengan istilah
Ideologi Negara adalah Ilmu nilai
dasar kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi
negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya
dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan
kehidupannya.
Pancasila
sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan
ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal
titik tolak pelaksanaannya dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan
pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya
adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan. Di dalam
Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai
bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa. Ideologi
ada dua yaitu :
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
a.
Ciri khas Ideologi tertutup :
1.
Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu
program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi
masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya
sebagai warga masyarakat.
2.
Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu
melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
b.
Ciri khas ideologi terbuka :
1.
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri.
2.
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang,
melainkan hasil musyawarah.
3.
Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan
masyarakat itu sendiri.
4.
Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah
dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1. Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat
nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2. Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus
dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya
mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan
Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke
Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam
lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan
sebagainya. Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat
dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
C. Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
1.
Peran Pancasila dalam
Kehidupan Politik
Manusia Indonesia selaku
warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar
objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka politik harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak
dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada
rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem
politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus
dikembangkan atas asas kerakyatan dan sistem politik harus berdasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
2.
Peran Pancasila dalam
Kehidupan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma
pancasila dalam kehidupan ekonomi, khususnya dalam pembangunan ekonomi maka
sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila.
Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan
dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis
akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang
berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai
totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus
dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi
Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi
harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli
dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan,
penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau
Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi
Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat
yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi
seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah
berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih
memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup
koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan
ekonomi nasional.
3.
Peran Pancasila dalam
Kehidupan Sosial
Dalam aspek sosial, khususnya dalam aspek pengembangan sosial budaya
hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya
yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Pancasila mendasarkan pada nilai
yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhlukyang berbudaya.
Pancasila juga merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam
bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila
bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya
yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis
jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu
meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasarkan sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
menjadi human. Berdasarkan sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima
sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara atau penghubung atau penengah antara hak
negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan
yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan
keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria
sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi
kebudayaan - kebudayaan di daerah:
(1.)
Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa
ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia
yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2.)
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung
tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan,
kedaerahan, maupun golongannya;
(3.)
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi
kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri
sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4.)
Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui
musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang
mendahulukan kepentingan perorangan;
(5.)
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu
menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
D. Contoh Penerapan Nilai Pengembangan
Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan
berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai
positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau
kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan
RI. Contoh Penerapan Nilai Pengembangan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
adalah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa :
a.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME,
b.
Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang
beradab,
c.
Membina adanya kerjasama dan toleransi antara
sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME.
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab :
a.
Tidak saling membedakan warna kulit,
b.
Saling menghormati dengan bangsa lain,
c.
Saling bekerja sama dengan bangsa lain,
d.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3)
Persatuan
Indonesia :
a.
Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,
b.
Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan,
c.
Bangga berkebangsaan Indonesia,
d.
Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa.
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan :
a. Mengakui
bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama,
b. Melaksanakan
keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik,
c. Mengambil
keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan.
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a.
Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam
kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b.
Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong
royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari materi yang
kami bahas, kami menyimpulkan bahwa :
1.
Pancasila
sebagai ideology dasutuhkan suatuar negra membawa konsekuensi bahwa segala yang
ada dalam negara tersebut haruslah taat atas asas (konsisten) dengan dasar
tersebut, termasuk aturan hokum atau perundang-undangan yang berlaku.
2.
Demi
mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara
pengamalan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hokum dasar
tertulis di negara kita.
B. SARAN
Untuk menjaga agar Pancasila tetap
terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan peningkatan pemahaman pada semua
lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin harus menjadi
teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat
apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan sejahtera dalam
semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) ini.
DAFTAR PUSTAKA
ü Arista, Anggi Dwi. 2011. Kedudukan Pancasila Bagi Indonesia. Tersedia
[online] Pada :http://anggidwiarista.blogspot.com/2011/02/kedudukan-pancasila-bagi-bangsa.html.
Diakses : 20/07/2013
ü Syarbani, syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila Di
Perguruan Tinggi. Jakarta:Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar